Personel Polsek Serang Laksanakan Pelayanan Surat Kehilangan untuk Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan bagi masyarakat yang datang ke Mako Polsek Serang pada Jumat (14/11/2025). Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Serang dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada warga yang membutuhkan administrasi kepolisian.
Dalam proses pelayanan, personel Polsek Serang membantu masyarakat melakukan pendataan, memverifikasi laporan, serta menerbitkan surat kehilangan sesuai prosedur yang berlaku. Pelayanan diberikan dengan cepat, sopan, dan profesional agar masyarakat dapat langsung menggunakan surat tersebut untuk keperluan administrasi.
Pelayanan surat kehilangan ini meliputi laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, ATM, surat kendaraan, maupun barang-barang pribadi lainnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan surat kehilangan dilayani dengan baik, cepat, dan tanpa dipersulit. Polsek Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kapolsek Serang.
Pelayanan berjalan dengan lancar dan masyarakat yang menerima layanan merasa terbantu serta mengapresiasi kinerja personel Polsek Serang.