Cegah Premanisme, Polsek Serang Sosialisasikan Aturan kepada Juru Parkir
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah praktik premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi anti premanisme kepada juru parkir di wilayah hukum Polsek Serang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir agar menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku, tidak melakukan pungutan liar, pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menyampaikan imbauan agar para juru parkir memberikan pelayanan secara tertib, bersikap sopan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam praktik premanisme. Selain itu, juru parkir juga diajak untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat mereka beraktivitas.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa kegiatan imbauan dan sosialisasi anti premanisme kepada juru parkir merupakan langkah preventif Polri untuk mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para juru parkir dapat menjalankan tugasnya secara tertib dan bertanggung jawab serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang.