suaraserang

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Polsek Taktakan Polresta Serkot Tangkap Pelaku Penipuan Leasing Itu

POLRESTA SERKOT_ Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serang Kota telah mengamankan empat orang tersangka yang mengaku sebagai debt collector (“Matel”) dan secara ilegal mengambil sepeda motor milik korban dengan modus curang pada Senin, 28 Juli 2025

 

Perbuatan ini disangka memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

 

Kapolsek Taktakan Polresta Serkot Akp. Widodo Endri M., S.H., M.H., menuturkan Kronologi Singkat Pelapor/Korban SU (34), pekerjaan pedagang Kejadian Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di parkiran Klinik Fatimah Baby Spa, Jl. Raya Serang‑Cilegon KM 4, Drangong, Taktakan Korban sedang berada di warung Madura Cipocok Jaya ketika didatangi dua atau lebih orang tidak dikenal yang mengaku dari leasing.

 

Mereka meminta STNK dan BPKB, lalu menghubungi pihak keluarga korban (Jamaludin) dan mengatakan motor bermasalah, mengajak korban ke kantor polisi. Motor dibawa dan korban dibonceng menuju lokasi parkiran depan klinik, lalu diberikan Berita Acara Serah Terima palsu, kendaraan ditinggalkan korban, selanjutnya dibawa pelaku. Nilai kerugian Rp 7.000.000.

 

Kemudian pada hari Kamis, 24 Juli 2025, pukul 16.00 WIB, di Kantor FIF Finance, Unit Reskrim Polsek Taktakan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku dan membawanya ke Polsek Taktakan.

 

Pelaku yang berhasil Diamankan

BU (49) – pekerjaan Buruh harian lepas, R. S. (27) – pekerjaan Buruh harian lepas, A. B. T. (31) – pekerjaan Buruh harian lepas, S. A. (30) – pekerjaan Buruh harian lepas

 

Korban melapor dengan no LP/16/VII/2025/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 Juli 2025.

 

Barang Bukti yang diamankan 1 lembar STNK Honda Beat hitam No. Pol A 6747 CC (Rangka & Mesin: MH1JFD212DK678978 / JFD2E1673980)

1 lembar BPKB Honda Beat hitam dengan identitas yang sama

1 lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu

 

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP (Penipuan) Mengatur tindak pidana penipuan: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu…” Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Mengatur tindak pidana penggelapan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain… tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan…”

 

Modus penyerahan kendaraan palsu dan penguasaan tanpa hak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan terutama karena korban tidak menjaminkan motor melalui kredit dan tidak ada dasar hukum atas penahanan motor

SIP Law Firm

 

Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serkot akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tutup AKP Widodo Endri Maryoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *