Polsek Serang Berikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Penerbitan Surat Kehilangan
POLRESTA SERKOT – Polsek Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan surat kehilangan yang diajukan oleh warga di Mapolsek Serang, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, pada Kamis (13/11/2025).
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas rutin Polsek Serang dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan barang atau dokumen penting, seperti KTP, SIM, STNK, maupun barang pribadi lainnya.
Personel pelayanan Polsek Serang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan profesional, sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami berupaya agar setiap masyarakat yang datang ke Polsek Serang merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Pelayanan publik yang cepat dan transparan menjadi wujud nyata Polri yang presisi,” ujar Kapolsek Serang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Mako Polsek Serang terpantau aman, tertib, dan kondusif.