Bripka Doni Rukmanda Berikan Pelayanan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang, Bripka Doni Rukmanda, memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat yang datang ke Mako Polsek Serang pada Kamis (20/11/2025). Pelayanan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan kemudahan administrasi serta membantu masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Doni Rukmanda melayani setiap warga dengan ramah dan profesional, mulai dari proses penerimaan laporan, verifikasi informasi, hingga penerbitan surat kehilangan sesuai prosedur yang berlaku. Pelayanan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh dokumen resmi yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi lanjutan.
Bripka Doni juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting serta segera melapor ke kantor polisi apabila mengalami kehilangan guna mempercepat proses penerbitan surat keterangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan surat kehilangan, sebagai bagian dari tugas pokok Polri melayani dan mengayomi.
Pelayanan berjalan lancar dan seluruh proses berlangsung dengan tertib.