Personel Polsek Serang Berikan Pelayanan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat yang datang ke Mako Polsek Serang pada Jumat (21/11/2025). Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk tugas kepolisian dalam membantu warga yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang atau dokumen penting.
Dalam prosesnya, personel melakukan pendataan, meminta keterangan dari warga, serta memproses penerbitan surat kehilangan sesuai prosedur yang berlaku. Pelayanan diberikan dengan cepat, ramah, dan transparan sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa hambatan.
Polsek Serang berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai wujud pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari upaya Polsek Serang dalam menghadirkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar dan seluruh proses pelayanan terpantau tertib.