Kanit Propam Polsek Serang Laksanakan Sosialisasi Layanan Pengaduan Online Propam Polri
POLRESTA SERKOT – Kanit Propam Polsek Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan online Propam Polri kepada masyarakat pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi terkait kemudahan akses layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat apabila menemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kanit Propam Polsek Serang menjelaskan tata cara penggunaan layanan pengaduan online, fitur yang tersedia, serta pentingnya transparansi dalam proses pelaporan. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh apabila ingin menyampaikan aduan secara langsung maupun melalui platform digital Propam Polri.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin mengetahui jalur resmi untuk menyampaikan pengaduan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Polsek Serang mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan pelayanan publik melalui pemanfaatan layanan pengaduan online Propam Polri.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan mendapat respon positif dari masyarakat.